KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG PERSELISIHAN YANG TIDAK DISERAHKAN PENYELESAIANNYA PADA YURISDIKSI INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES
Menimbang
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi tentang Penyelesaian
Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States) dan meratifikasinya dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal; - bahwa Pasal 25 ayat (4) Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States) memberi hak kepada negara penandatangan untuk melakukan pemberitahuan (notification) ke International Centre for Settlement of Investment Disputes tentang jenis perselisihan yang akan atau tidak akan diserahkan penyelesaiannya pada yurisdiksi International Centre for Settlement of Investment Disputes;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perselisihan yang Tidak Diserahkan Penyelesaiannya pada Yurisdiksi International Centre for Settlement of Investment Disputes.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2852);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2012
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id