Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah
(Inpres No 3 Tahun 2023)
Dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, mnghubungkan dan mengintegrasikan daengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah pada16 Maret 2023.
Instruksi ini diberikan kepada:
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Dalam Negeri;
- Para Gubernur; dan
- Para Bupati/Wali Kota.
Download Inpres Nomor 3 Tahun 2023
Artikel Terkait: