PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Menimbang
- bahwa pengembangan sumber energi listrik panas bumi oleh Pemerintah dimaksudkan untuk menjamin
ketersediaan dan terpenuhinya kebutuhan lisrik masyarakat yang saat ini kebutuhan akan listrik cenderung semakin meningkat; - bahwa ketentuan mengenai jangka waktu pengembalian wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi belum cukup bagi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha panas bumi untuk melakukan kegiatan eksploitasi sehingga perlu memperpanjang jangka waktunya.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi pengusahaan panas bumi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4777).
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id