PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2OI9 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5871).
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id