PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Menimbang
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Perlindungan Konsumen Nasional,
perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id