PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
- bahwa dalam rangka memastikan ketersediaan Mata Uang Rupiah perlu melanjutkan penugasan
pencetakan Mata Uang Rupiah kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia; - bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi
dan pembangunan nasional serta menciptakan kepastian ketersediaan dokumen yang memiliki fitur
sekuriti, perlu memberikan penugasan dan melakukan pengembangan usaha Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia; - bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kegiatan usaha, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556).
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id