Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi
(UU No 18 Tahun 2022)
Menimbang
- bahwa provinsi merupakans alah datu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negaar Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Provinsi Jambi diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi;
- bahwa Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Jambi.
Mengingat
- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU No 18 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.