PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pemberian Preferensi Perdagangan Kepada Negara Kurang Berkembang.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512).
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id