PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2019 TENTANG PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Menimbang
- bahwa luas alih fungsi lahan pangan khususnya sawah menjadi nonsawah semakin meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun sehingga berpotensi dapat mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional;
- bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan kapasitas
produksi padi dalam negeri, sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan peta lahan sawah yang
dilindungi dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id