Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Berween the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)
(UU No 5 Tahun 2021)
Menimbang
- bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat
internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian
internasional; - bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif, antara lain timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara, sehingga untuk
meningkatkan kerja sama di bidang hukum dalam menanggulangi dampak negatif tersebut, Republik
Indonesia dan Federasi Rusia telah menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi
Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of
Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) pada tanggal 13
Desember 2019 di Moskow, Rusia; - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan UndangUndang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi
Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of
Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters).
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012).
UU No 5 Tahun 2021
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.