PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2005 TENTANG PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU
Menimbang
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang PemeriksaanPenerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 46, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4500).
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id