PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2008 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288).
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id