PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2008 TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT ATELIER MECHANIC INDONESIA
Menimbang
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara perlu melakukan penjualan saham milik negara Republik Indonesia pada PT Atelier Mechanic Indonesia;
- bahwa penjualan saham milik negara tersebut telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: TU.03/0931/DPRRI/II/2008 tanggal 6 Februari 2008;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, setiap perubahan penyertaan modal negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia pada PT Atelier Mechanic Indonesia.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555).
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id