PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 dan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723).
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id