PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
Menimbang
- bahwa besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2007 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu mengubah besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2636);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 64).
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id