Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2008

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2008 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

 

Menimbang

  • bahwa dalam rangka usaha Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan, perlu memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2008 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

 

Mengingat

  • Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2636);
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
    dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2811);
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 2906);
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3128);
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota
    Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas
    Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182);
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415);
  • Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
    Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2863);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3160) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 121);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 65);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Indonesia Nomor 3184) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 122);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka
    Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan
    Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 66);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran
    Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 67);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Keprajuritan Angkatan Bersenjata
    Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3402);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3622) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 123);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan
    Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 16) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 24);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi
    Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 150);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat Lain yang Kedudukannya atau Pengangkatannya Setingkat atau Disetarakan dengan Menteri Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 151);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 156);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 25);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4095) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 26);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 27);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim
    Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 28);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan,
    Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan
    Orang Tua Anggota Tentara Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 29);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan,
    Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 30).

 

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2008

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »