PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852).
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id