KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN SEKRETARIS KABINET
Menimbang
- bahwa sampai saat ini Sekretariat Kabinet masih belum dilengkapi dengan seorang Sekretaris Kabinet sebagai pimpinannya;
- bahwa untuk memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan perlu segera mengangkat seorang Sekretaris Kabinet;
- bahwa Sdr. Marsillam Simandjuntak dianggap memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang – Undang Dasar 1945.
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id