KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2000 TENTANG BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu dan manfaat sarana dan prasarana pekerjaan umum dipandang perlu membentuk BadanPenetapan dan Pengendalian Penyediaan Prasarana dan Sarana Pekerjaan Umum dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999;
- Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur;
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintahan Non Departemen;
- Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas,Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id