KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2000 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT, INSTRUKTUR LATIHAN KERJA, PENERA, JAGAWANA, DAN TEKNISI KEHUTANAN
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan gairah kerja, dipandang perlu memberikan tunjangan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Penggerak Swadaya Masyarakat, Instruktur Latihan Kerja, Penera, Jagawana dan Teknisi Kehutanan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id