KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Menimbang
- bahwa agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat berjalan lebih efektif dan efisien, dipandang perlu untuk menyempurnakan dan menetapkan kembali ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staadsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id