KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 1998 TENTANG DEWAN PENEGAKAN KEAMANAN DAN SISTEM HUKUM
Menimbang
- bahwa untuk menanggulangi berbagai dampak krisis yang terjadi dalam masyarakat di bidang sosial, ekonomi, politik, hukum, dan pertahanan dan keamanan, pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan telah dibentuk Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum dengan Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1998;
- bahwa dengan terbentuknya Kabinet Persatuan Nasional Periode 1999 – 2004 dan dengan telah semakin efektifnya pelaksanaan tugas pemerintahan negara, dipandang perlu untuk mengakhiri keberadaan Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1998 tentang Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id