KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 1980 TENTANG BADAN KOORDINASI ENERGI NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH TIGA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 1999
Menimbang
- bahwa dalam rangka memantapkan koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan di bidang energi, dipandang perlu menyempurnakan susunan organisasi dan keanggotaan Badan Koordinasi Energi Nasional sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1999;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 tentang Badan Koordinasi Energi Nasional sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1999;
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id