KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai wadah organisasi profesi bagi Pegawai Negeri yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 perlu untuk disesuaikan dengan tuntutan perkembangan keadaan;
- bahwa pada tanggal 15 sampai dengan 17 Pebruari 1999 telah diselenggarakan Musyawarah Nasional Kelima Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Jakarta;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional Kelima Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) pada tanggal 15 sampai dengan 17 Pebruari 1999 dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id