KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2000 TENTANG PERPANJANGAN MASA TUGAS KOMISI INDEPENDEN PENGUSUTAN TINDAK KEKERASAN DI ACEH
Menimbang
- bahwa berbagai tindakan kekerasan yang terjadi di Propinsi Daerah Istimewa Aceh masih terus berlangsung, sehingga memerlukan penanganan yang berlanjut;
- bahwa hasil kerja Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh telah menunjukkan hasil yang konkrit sebagai bahan penyelesaian tindak kekerasan di Aceh;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu untuk memperpanjang waktu kerja Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 1999 tentang Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh;
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id