KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG PEMBUKAAN KANTOR URUSAN KEPENTINGAN REPUBLIK INDONESIA DI DILI, TIMOR TIMUR
Menimbang
- bahwa berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur, Pemerintah Republik Indonesia telah mengakui hasil pelaksanaan penentuan pendapat yang diselenggarakan di Timor Timur tanggal 30 Agustus 1999 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan persetujuan antara Republik Indonesia dengan Republik Portugal mengenai masalah Timor Timur;
- bahwa dalam rangka pengalihan kekuasaan atas Timor Timur dari Pemerintah Indonesia kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, diperlukan kantor penghubung untuk mengurus dan melindungi kepentingan Republik Indonesia di Timor Timur;
- bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu membuka Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia yang diakreditasikan kepada United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET) dan berkedudukan di Dili, Timor Timur.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan, (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan, (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963) (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3211).
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id