KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG BADAN URUSAN LOGISTIK
Menimbang
- bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas serta meningkatkan profesionalisme dalam manajemen Badan Urusan Logistik, dipandang perlu menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Urusan Logistik;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3656).
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-Pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non-Departemen;
- Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator;
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id