KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG PEMBUBARAN TIM PENANGGULANGAN MASALAH UTANG-UTANG PERUSAHAAN SWASTA INDONESIA
Menimbang
- bahwa untuk menanggulangi gejolak moneter yang terjadi di Indonesia, pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan telah dibentuk Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1998;
- bahwa dengan terbentuknya Kabinet Persatuan Nasional serta telah semakin efektifnya pelaksanaan tugas pemerintahan negara, dipandang perlu untuk meninjau kembali keberadaan Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu untuk membubarkan Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia tersebut;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id