KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
Menimbang
- bahwa sehubungan dengan pesatnya perkembangan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Malang yang selama ini termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dan untuk lebih mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh perlindungan hukum, dipandang perlu memebntuk Pengadilan Negeri Kepanjen yang daerah hukumnya meliputi Daerah Kabupaten Malang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Peradilan Umum, perlu menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Kepanjen;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);
- Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id