KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
Menimbang
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat serta untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, dipandang perlu membentuk Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Sofifi;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dibentuk dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3451);
- Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);
- Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id