KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2000 TENTANGPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 1999 TENTANG BADAN KOORDINASI PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Menimbang
- bahwa dengan terbentuknya Kabinet Persatuan Nasional dan untuk lebih meningkatkan program dan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, dipandang perlu mengubah keanggotaan Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1999 dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara NOmor 2912);
- Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia.
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id