Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2000

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN PERUNDINGAN INDONESIA DENGAN UNITED NATIONS TRANSITIONAL ADMINISTRATION IN EAST TIMOR (UNTAET)

 

Menimbang

  • bahwa penentuan pendapat rakyat Timor-Timur telah diselenggarakan dan hasilnya diakui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur;
  • bahwa setelah periode penentuan pendapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, telah terjadi pengalihan kekuasaan atas Timor Timur dari Indonesia kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa;
  • bahwa untuk memperjuangkan dan melindungi kepentingan Indonesia sebagai akibat terjadinya pengalihan kekuasaan atas Timor Timur tersebut perlu dibentuk Satuan Tugas Penanganan Perundingan;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Perundingan Indonesia dengan United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET);

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  • Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);

 

Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2000

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »