KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2000 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (5) dan Pasal 116 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 tentang Susunan Kabinet Periode Tahun 1999-2004;
- Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id