Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2000

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1990 TENTANG PENELITIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang

  • bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan termasuk dalam kegiatan penerimaan dan pembinaan pegawai negeri;
  • bahwa kegiatan Penelitian Khusus dalam penerimaan dan pembinaan pegawai negeri yang selama ini berlangsung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 ditujukan untuk mencari keterangan berkaitan dengan keterlibatan seseorang calon atau pegawai negeri dalam Gerakan 30 September/PKI atau organisasi terlarang lainnya;
  • bahwa kegiatan Penelitian Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak sesuai dengan asas negara hukum, oleh karena itu perlu ditiadakan;
  • bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dalam huruf a, b dan c dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang Penelitian Khusus Bagi Pegawai Negeri Republik Indonesia;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

 

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2000

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »