KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2000 TENTANG BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH
Menimbang
- bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Pemerintah di bidang pemberdayaan koperasi dan pengusaha kecil menengah, dipandang perlu membentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen;
- Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara.
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id