KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 1997 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN EKSPOR
Menimbang
- Bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya Kabinet Periode Tahun 1999-2004, dipandang perlu menyempurnakan Tim Peningkatan Ekspor sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1997;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1997 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Ekspor;
Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id