KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2000 TENTANG SEKRETARIAT PRESIDEN
Menimbang
- bahwa dalam rangka memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala pemerintahan dalam menyelenggarakan kekuasaan Pemerintahan negara sehingga dalam pelaksanaan tugasnya dapat berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Sekretariat Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000 tentang Sekretariat Negara.
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id