KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2000 TENTANG KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN SUBJEK KONTRAK BERJANGKA
Menimbang
- bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999 telah ditetapkan Kopi dan Minyak Kelapa Sawit sebagai komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka;
- bahwa berdasarkan analisis dan kebutuhan yang besar terhadap instrumen lindung nilai dan adanya referensi harga bagi pengusaha komoditi, dipandang perlu menambahkan Plywood, Karet, Kakao, dan Lada sebagai komoditi yang layak diperdagangkan di Bursa Komoditi;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, dipandang perlu menetapkan Plywood, Karet, Kakao, dan Lada, sebaai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3720);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 16, tambahan Lembaran Negara Nomor 3805);
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999 tentang Komoditi Yang Dapat Diajdikan Subjek Kontrak Berjangka;
- Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 1999;
Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id