Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2000

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2000 TENTANG KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN SUBJEK KONTRAK BERJANGKA

 

Menimbang

  • bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999 telah ditetapkan Kopi dan Minyak Kelapa Sawit sebagai komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka;
  • bahwa berdasarkan analisis dan kebutuhan yang besar terhadap instrumen lindung nilai dan adanya referensi harga bagi pengusaha komoditi, dipandang perlu menambahkan Plywood, Karet, Kakao, dan Lada sebagai komoditi yang layak diperdagangkan di Bursa Komoditi;
  • bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, dipandang perlu menetapkan Plywood, Karet, Kakao, dan Lada, sebaai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka dengan Keputusan Presiden;

 

Mengingat

  • Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3720);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 16, tambahan Lembaran Negara Nomor 3805);
  • Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999 tentang Komoditi Yang Dapat Diajdikan Subjek Kontrak Berjangka;
  • Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 1999;

 

Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2000

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »