KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 1976 TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 123 TAHUN 1999
Menimbang
- bahwa berhubung dengan penugasan Konsulat Jenderal untuk memberikan izin prinsip penanaman modal asing di Indonesia harus dilandaskan pada pelimpahan kewenangan dari Menteri yang membidangi penanaman modal kepada Menteri Luar Negeri, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1999;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menyempurnakan kembali Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1999;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1999;
- Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1999;
- Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999;
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id