KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENYELESAIAN MASALAH ACEH
Menimbang
- bahwa penyelesaian konflik dan proses rekonsiliasi antara masyarakat dan Pemerintah di Aceh perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu diantara Menteri atau Pimpinan Lembaga pemerintah Non Departemen lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibentuk Tim Terpadu Penyelesaian Masalah Aceh;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id