KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP
Menimbang
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan dasar di desa khususnya upaya kesehatan ibu dan anak perlu diupayakan melalui pendayagunaan bidan sebagai pegawai tidak tetap;
- bahwa pendayagunaan bidan sebagai pegawai tidak tetap di desa yang telah selesai masa tugasnya belum dapat mandiri, oleh karena itu perlu memperpanjang pelaksanaan masa bakti;
- sehubungan dengan butir a dan b tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidang Sebagai Pegawai Tidak Tetap
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
- Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap.
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id