KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2000 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL 3 TYPES AND QUANTITY OF ROAD VEHICLESDAN PROTOCOL 4 TECHNICAL REQUIREMENTS OF VEHICLES
Menimbang
- bahwa di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 15 September 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 3 Types and Quantity of Road Vehicles dan Protocol 4 Technical Requirements of Vehicles, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Negara-negara anggota ASEAN;
- bahwa Protocol 3 dan 4 tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 11 dan Pasal 25 ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit (Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Barang-barang Transit) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 16 Desember 1998;
- bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1999 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit (Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Barang-barang Transit).
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id