KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2000 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Menimbang
- bahwa untuk membantu kelancaran tugas sehari-hari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dipandang perlu memberikan kemudahan kepada anggota yang dimaksud membeli kendaraan perorangan dalam bentuk subsidi pembelian kendaraan peorangan.
- bahwa untuk keperluan tersebut di atas serta memperhatikan perkembangan keadaan pada saat ini, dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap pemberian fasilitas kredit kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1998 dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3930);
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3931);
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id