KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2000 TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Menimbang
- bahwa tanah merupakan kekayaan nasional dan modal dasar pembangunan, mempunyai dimensi ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan, telah berkembang pesat menjadi masalah lintas sektoral dan lintaswilayah, sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan secara komprehensif;
- bahwa dalam pengelolaan pertanahan diperlukan kebijakan secara nasional yang berfungsi sebagai pedoman operasional di daerah untuk menjaga kesatuan, kesederhanaan dan kepastian hukum pertanahan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah serta menghadapi tantangan persaingan global, perlu dilakukan penataan kembali kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pertanahan Nasional;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1993 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional;
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2000.
Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id