KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2000 TENTANG BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN TERTENTU BAGI PENANAMAN MODAL
Menimbang
- bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan ekonomi global dan untuk lebih meningkatkan arus penanaman modal di Indonesia serta untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang kokoh, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1998 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman Modal.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor2944);
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3552);
- Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999;
- Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999.
Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id