KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG TUNJANGAN JABATAN PENELITI
Menimbang
- Bahwa tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diatur kembali dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3014) sebagaimana telah diubah denganUndang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19); - Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Peneliti.
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id