KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 1996 TENTANG TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Menimbang
- bahwa tunjangan Petugas Pemasyarakatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1996 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu dilakukan perubahan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undangNomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
(Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3080); - Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);
- Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tunjangan Petugas Pemasyarakatan;
Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id