KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2000 TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI
Menimbang
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga terdidik di bidang ilmu pengetahuan agama Kristen Protestan, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri di Sentani Jayapura;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999;
Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id