KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 TAHUN 2000 TENTANG PEMBUBARAN DEWAN EKONOMI NASIONAL
Menimbang
- bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja Kabinet Periode 1999-2004 dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, dipandang perlu untuk membubarkan Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id