Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 121 TAHUN 2000 TENTANG PENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS TEKNIS PEMERINTAHAN SEHARI-HARI

 

Menimbang

  • bahwa dalam sistem pemerintahan negara yang dianut oleh Undang-Undang Dasar 1945, Presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • bahwa dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab kekuasaan pemerintah, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden;
  • bahwa dalam menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawab kekuasaan pemerintahan, Presiden melakukan fungsi pengambilan keputusan kebijakan dan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan;
  • bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, dipandang perlu memberi tugas kepada Wakil Presiden untuk membantu melakukan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan,khususnya dalam melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari;
  • bahwa dengan memperhatikan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Pemusyawaratan Rakyat RepublikIndonesia Tahun 2000 beserta lampirannya dan usul-usul dari Wakil
    Presiden Republik Indonesia;
  • bahwa karena itu memandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penugasan Presiden kepada Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari.

 

Mengingat

  • Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945;
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Lembaga Tinggi Negara.

 

Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »